Senin, 08 Februari 2016

PPKN KURIKULUM 2013

A.   Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1.       Penerapan Pancasila dari masa ke masa
a.     Pengertian
      Pancasila sebagai dasar negara
Adalah Pancasila digunakan untuk mengatur segala kehidupan berbangsa dan bernegara. Maksudnya segala sesuatu harus bersumberkan pada Pancasila
      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Adalah kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia
      Pancasila sebagai ideologi negara
Adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara luas.
2.     Penerapan Pancasila dalam orde lama, orde baru, dan orde reformasi
a.     Pancasila pada masa orde lama
Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Terdapat 3 periode penerapan pancasila, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966
a)    Periode 1945-1950
Pada periode ini , penerapan pancasila menghadapi berbagai masalah.  Ada 2 pemberontakan yang terjadi pada periode ini:
Ø Pemberontakan PKI yang terjadi pada tanggal 18 September 1948. pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utama pemberontakan ini adalah mendirikan negara soviet indonesia yang berideologi komunis
Ø Pemberontakan darul Islam/ Tentara Islam Indonesia. Pemberontakan ini dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia oleh Kartosuwiryo pada tanggal 17 Agustus 1949. tujuan utamanya adalah mengganti pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Kartosuwiryo baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962
b) Periode 1950-1959
Pada periode ini, penerapan pancasila lebih diarahkan pada ideologi liberalisme ( sebuah ideologi, pandangan filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama ). Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan sila ke empat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).
Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia dan Perjuangan Rakyat Semesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Hal ini menyebabkan krisis politik, ekonomi dan pertahanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan dekrit presiden 1959. Intinya , selama periode ini pancasila lebih diarahkan sebagai ideologi liberalyang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
c) periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi bulan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno.
Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.NN Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan negara soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.
b.    Pada orde baru
Era baru pemerintahan dimulai setelah masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jendral Soeharto dipilih menjadi presiden Republik Indonesia. Era ini menerapkan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Harapan rakyat Indonesia tidak sepenuhnya terwujud karena tidak adanya perubahan yang lebih baik dari kehiduoan politik Indonesia. Antara Orde lama dengan orde baru sebenarnya sama saja.
c.     Pada masa reformasi
Pada masa ini penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup terus menghadapi banyak tatangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkab pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat itu meliputi berbagai macam hal, mulai dari kebebasan berbicara ,berorganisasi , berekspresi, dan lain-lain. Banyak hal negatif yang timbil akibat penerapan konsep kebebasan, seperti munculnya pergaulan bebas, komunikasi yang tidak beretika sehingga memicu terjadinya perpecahan.
Tantangan lain dalam era reformasi ini adalah menurunnya persatuan dan kesatuan antara sesama manusia. Hal ini ditandai denga adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antar pelajar, kekerasan dan sebagainya, peristiwa tersebut telah memakan banyak korban jiwa antar sesama warga Indonesia.
Kemudian daripada itu, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa.
3.     Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman dan Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila dapat tetap diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa karena pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka.
a.     Hakikat ideologi terbuka
Ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut membuat sebuah ideologi berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya ideologi itu bersufat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Kata ideologi itu sendiri dibangun dari 2 kata yaitu idea yang berarti konsep/ gagasan dan logos yang berarti ilmu.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.    Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi terbuka. Keterbukaan Pancasila mengandung arti bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika aspirasi masyarakat.
c.     Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai:
      Nilai dasar
Yaitu hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar Pancasila itu bersifat universal sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia 1945.
      Nilai Instrumental
Yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancaila. Misalnya program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Selain itu, undang-undang dan departemen- departemen sebagai lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan.
      Nilai Praktis
Merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.dalam realisasi praktis inilah penjabaran Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan(reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Selain itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki 3 dimensi
      Dimensi Idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila, karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
      Dimensi normatif
Dimensi ini mempunyai arti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma , sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm ( pokok kaidah negara yang fundamental). Itu berarti, Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu adanya norma atau aturan hukum yang jelas.
      Dimensi Realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu memcerminkan realitas kehidupan yang berkembang di masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran’’ baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai” dasarnya.
d.    Ciri-ciri ideologi Pancasila:
·        Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
·        Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
·        Bukan merupakan suatu ideologi yang prakmatis yang hanya menekankan pada segi praktis” belaka tanpa adanya aspek idealisme.
e.     Keterbukaan Pancasila harus selalu memperhatikan hal-hal berikut:
·        Stabilitas yang dinamis.
·        Larangan memasukkan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
·        Mencegah berkembangnya pahan liberal.
·        Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
·        Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
f.       Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
·        Perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik
Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Di Indonesia, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK. Bangsa Indonesia menghargai nilai HAM sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi yang dikembangkan Indonesia adalah demokrasi Pancasila (demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa, demokrasi yangmengutamakan mustawarah mufakat dan kekeluargaan dan demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirai minoritas, sistim yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan dan mengutamakan kepentingan individu dan golongan.
Pembangunan dibidang hukum Indonesia  diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional yang berumberkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peratran perundang-undangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundang-undangan dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun luar, namun tetap berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila.
      Perwujudan nilai-nilai Pancasila dibidang ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan dalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yangberdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 31 yang menegaskanbabarapa hal berikt:
a)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
b)   Cabang” produksi yang penting  bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c)    Bumi dan air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya  untuk kemakmuran rakyat
d)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Berbagai wujud sistem ekonomi baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia sebagai bentuk pengaruh asing , dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Semua lembaga perekonomian tersebut dapat kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
      Perwujudan nilai-nilai Pancasila dibidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Agar perubahan sosial dan budaya di Indonesia dapat berjalan dengan baik, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila harus terus dikembangkan dan diwariskan kepada generasi muda kita.
      Perwujudan nilai-nilai Pancasila dibidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan Indonesia ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Ayat 3 dan pasal 30. bantuk parsitipasi warga Indonesia dalam pembelaan negara sudah ada didalam masyarakat, seperti siskamling dan ronda.
Uraian diatas tadi itu memperjelas dan membuktikan pada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Tugas kita sebagai penerus bangsa adalah tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dan yang terpenting, kita harus mengamalkan Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
B.    Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam   Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


1.       Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.     Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Dalam pokok pikiran yang pertama ini, menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan.Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik. Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu.
b.    Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan.
c.     Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
d.    Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.
2.     Sikap positif terhadap Pokok Pikiran UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a.     Lingkungan Keluarga
PP1:
·        Bekerja sama membersihkan rumah
·        Menjaga kerukunan didalam keluarga
·        Makan bersama ketika makan malam
PP2:
·        Menerima apa adanya dalam keluarga
·        Tidak membeda-bedakan anggota keluarga
·        Tidak membandingkan satu dengan yang lain
PP3:
·        Tidak memaksakan pendapat
·        Menerima pendapat dengan lapang dada
·        Bermusyawarah untuk mendapatkan jawaban dari satu masalah
PP4:
·        Bertutur kata dengan baik
·        Tidak memaksakan agama dalam keluarga
·        Sopan dalam keluarga
b.    Lingkungan Sekolah
PP1:
·        Bekerja sama dalam menyelesaikan masalah
·        Membersihkan kelas bersama-sama
·        Tidak berantam didalam sekolah
PP2:
·        Adil dalam lingkungan sekolah
·        Tidak menyombongkan diri
·        Membantu teman yang sedang kesusahan
PP3:
·        Tidak memaksakan pendapat
·        Berdiskusi untuk merencanakan kegiatan sekolah
·        Berdiskusi untuk mengerjakan pekerjaan kelompok
PP4:
·        Bertutur kata dengan baik
·        Mengakui bahwa Tuhan itu satu
·        Sopan dengan sesama warga sekolah
c.     Lingkungan masyarakat
PP1:
·        Tidak membeda-bedakan satu sama lain
·        Menjaga kerukunan dalam masyarakat
·        Bekerja sama menyelesaikan masalah
PP2:
·        Adil dalam masyarakat
·        Membantu yang kesusahan
·        Tidak menyombongkan diri
PP3:
·        Tidak memaksakan pendapat
·        Bermusyawarah untuk memilih ketua RT/RW
·        Menerima pendapat dengan lapang dada
PP4:
·        Bertutur kata dengan baik
·        Sopan dalam masyarakat
·        Mengakui Tuhan Yang Maha Esa
d.    Berbangsa dan bernegara
PP1:
·        Menjaga kerukunan bangsa
·        Tidak melakukan aksi yang merusak nama baik negara
·        Bekerja sama membangun bangsa Indonesia
PP2:
·        Adil dalam berbangsa dan bernegara
·        Mematuhi peraturan yang ada
·        Memberi kepada yang membutuhkan
PP3:
·        Tidak memaksakan pendapat
·        Bermusyawarah untuk mufakat
·        Bermusyawarah untuk merencanakan pembangunan negara
PP4:
·        Bertutur kata yang baik
·        Mengakui adanya Tuhan yang melindungi dan menyertai Indonesia
·        Tidak memaksakan agama
3.     Hubungan pokok pikiran UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945
1)      PP1         : Pasal 1 ayat 1, pasal 35 dan 36
2)    PP2        : Pasal 27-34
3)    PP3        : Pasal 1 ayat 2, pasal 2,3, kecuali pasal 2( ayat 2 dan 3)
4)    PP4        : Pasal 27-34

C.    Kepatuhan terhadap hukum
1.       Hakikat Hukum
Hukum merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup.
2.     Unsur Hukum
-         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
-         Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-         Peraturan itu bersifat memaksa.
-         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
3.     Karakteristik Hukum
-         Adanya perintah dan larangan.
-         Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
4.     Tugas Hukum
-         Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
-         Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
-         Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
5.     Landasan konstitusional Indonesia sebagai negara hukum adalah pasal 1 ayat 3 UUD 1945
6.     Hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
7.     Tujuan hukum menurut Van Apeldorn adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
8.     Faktor penyebab masyarakat patuh terhadap hukum adalah merasa terlindungi dan memperoleh keadilan
9.     Penggolongan Hukum
a)    Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b)   Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh greja untuk para anggota-anggotanya
c)    Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut:
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH  Dagang.
b. Hukum tertulis yang tidak  dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)
e) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.
f) Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melakukan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen)
g) Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h) Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
a. Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b. Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c. Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d. Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
a. Hukum Perdata, yaitu huku mengatur hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b. Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

10.   Ciri-ciri orang yang patuh terhadap hukum:
-         Disenangi oleh masyarakat
-         Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
-         Tidak menyinggung perasaan orang lain
-         Menciptakan keselarasan
-         Mencerminkan keselarasan
-         Mencerminkan sikap dasar hukum
-         Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum

11.    Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar